Ta'rif:Hukum Menurut ilmu tauhid
Isbatun amrin liamrin awnafyahu:menetapkan suatu perkara kepada suatu perkara lain,ataupun menghilangkan suatu perkara dari yang lainnya.
PEMBAGIAN HUKUM
1.Hukum Syara:ditetapkan oleh ALLOH dan Rosulnya.
2.Hukum Akal:di tetapkan oleh akal
3.Hukum Adat:di tetapkan oleh adat.
dari tiga hukum tersebut yang paling kuat adalah hukum Syara,lalu hukum akal dan adat,karena hukum syara di ambil dari sumber al-qur'an dan hadist.contohnya
1.adanya syurga adalah wajib menurut hukum syara sedangkan menurut hukum akal adalah mumkin adanya karena tidak ada yang wajib adanya selain ALLOH.
2.adanya hangus,menurut hukum adat adalah wajib,karena setiap yang terbakar api pasti hangus,sedangkan menurut hukum akal adalah mumkin adanya,karena apabila ALLOH tidak mentakdirkan adanya hangus,api tidak akan mampu membuat hangus.
3.Melihat ALLOH di Syurga sepanjang hukum adat adalah mustahil,tapi hukum syara telah menetapkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar